Jakarta -
Ada sejumlah peringatan Hari Anak di dunia yang diperingati setiap tahunnya. Di Indonesia, diperingati dengan Hari Anak Nasional (HAN). Secara internasional, ada Hari Anak Internasional (International Children's Day) dan Hari Anak Sedunia (World Children's Day).
Apa perbedaan antara masing-masing peringatan tersebut dan kapan tanggal diperingatinya? Berikut ini informasi lengkapnya:
1 Juni: Hari Anak Internasional
Secara internasional, khususnya di Amerika Serikat (AS), tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Anak Internasional (International Children's Day). Hari Anak Internasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 1 Juni di berbagai belahan dunia sebagai sebuah inisiatif untuk kesejahteraan dan hak-hak anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari National Today, peringatan ini dirayakan dengan tujuan untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak, mengakhiri perampasan hak-hak anak, dan melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak di seluruh dunia.
Hari Anak Internasional adalah hari peringatan untuk menghormati anak-anak di seluruh dunia. Dirayakan sebagai bagian dari Proklamasi 1925 di Jenewa pada Konferensi Dunia tentang Kesejahteraan Anak, hari ini dirayakan pada tanggal yang berbeda di berbagai belahan dunia. Beberapa negara merayakannya di bulan Juni, beberapa di bulan November, tetapi tujuan dari hari ini selalu sama.
23 Juli: Hari Anak Nasional (HAN)
Di Indonesia, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan ini dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 23 Juli di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Sejarah peringatannya yaitu sejak disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak. Untuk mengoptimalkannya, pemerintah mendorong semua pihak dengan menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional.
Berdasarkan latar belakang tersebut, kemudian ditetapkan Keppres Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Keppres ini menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu saat pengesahan UU tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.
Hari Anak Nasional dirayakan setiap tanggal 23 Juli sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
20 November: Hari Anak Sedunia
Secara universal atau di seluruh dunia, tanggal 20 November diperingati sebagai Hari Anak Sedunia (World Children's Day). Peringatan ini ditetapkan dan diselenggarakan oleh UNICEF. Hari Anak Sedunia adalah hari aksi tahunan UNICEF untuk anak-anak, oleh anak-anak, yang menandai pengadopsian Konvensi Hak Anak.
Pada Hari Anak Sedunia, UNICEF berupaya memberikan ruang bagi anak-anak dan remaja untuk menyuarakan pendapat mereka tentang isu-isu yang penting bagi mereka. Dengan memprioritaskan hak-hak dan partisipasi anak-anak, semua pihak dapat membantu membangun masa depan yang lebih baik untuk semua.
Sejarahnya bermula pada tahun 1954, Hari Anak Sedunia pertama kali dicetuskan. Lalu pada tahun 1959, Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi Hari Anak. Selanjutnya pada tahun 1989, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hari Anak.
Satu tahun setelahnya yakni pada tahun 1990, Hari Anak Sedunia menjadi peringatan resmi bagi Majelis Umum PBB saat mengadopsi Deklarasi dan Konvensi tentang hak-hak anak. Sejak saat itu tanggal 20 November diperingati sebagai Hari Anak Sedunia atau Hari Anak Universal.
(wia/imk)