TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Sebagai pejabat publik, para menteri negara berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, berapa harta kekayaan para menteri Prabowo-Gibran Rakabuming Raka?
Untuk diketahui, beberapa menteri di kabinet Prabowo sudah pernah melaporkan LHKPN karena sebelumnya menduduki posisi strategis, tetapi sebagian ...