TEMPO.CO, Jakarta - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Kreshna Reza, tak setuju jika tersangka kasus korupsi dipajang bersamaan dengan barang bukti saat penetapan tersangka. Menurut dia, tindakan tersebut membunuh karakter orang yang bersangkutan.
"Tadi Pak Bambang Soesatyo nanya, kan kalau di Kejaksaan Agung itu sekarang trennya para tersangka udah dibeberin barang bukti," kata Heru usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.
Heru punya pertimbangan mengusulkan hal tersebut. Sebab, menurut dia, masih ada kemungkinan bahwa tindakan rasuah tersebut tak terbukti. Mengingat, masih ada proses di pengadilan yang akan dijalankan.
"Ini kan belum di pengadilan. Di pengadilan nanti, tahu-tahu tidak terbukti bagaimana? Sedangkan ...