TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membela Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon kepala daerah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di pemilihan kepala daerah Jawa Tengah. Jokowi mengatakan tidak ada pelanggaran dari keputusan Prabowo mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di pilkada Jawa Tengah.
"Saya sudah sampaikan dan sudah diputuskan sama Bawaslu bahwa Pasal 229 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu jelas disampaikan di situ bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye," kata Jokowi saat ditemui awak media di sela-sela blusukan bersama pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani, di lokasi proyek pembangunan rel layang Simpang Joglo Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 November 2024.
Menurut Jokowi, dukungan Presiden Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan hak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Apalagi Gerindra merupakan partai politik...