TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pernyataan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, yang menyinggung soal janda memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bawaslu Jakarta sebelumnya sudah merampungkan kajian berdasarkan laporan hasil kajian awal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta, dengan nomor registrasi 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024. Kajian itu mencantumkan beberapa poin. Salah satunya, alat bukti yang dinilai tidak cukup.
“Laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan,” tulis lembar pemberitahuan status laporan kasus Suswono yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha.
Karena tidak ditemukan dugaan tindak p...