TEMPO.CO, Jakarta - Belum genap setahun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ disahkan, DPR kini sudah merancang perubahan lagi atas beleid tersebut.
Rapat perubahan UU DKJ ini kemarin digelar Badan Legislasi atau Baleg DPR. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pimpinan Baleg dan penugasan dari rapat konsultasi DPR pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI pada Senin, 11 November 2024.
"Terkait dengan hal itu, Pimpinan Baleg sudah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ," kata Bob Hasan saat rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tent...