TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 Serentak berlangsung hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Pilkada sendiri diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, penyelenggaraan Pilkada 2024 Serentak hanya dilaksanakan di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia. Pemilihan kepala daerah di Yogyakarta tidak dilakukan secara langsung. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Namun, melalui proses pengukuhan....