TEMPO.CO, Jakarta - Gibran Rakabuming resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024 dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD. Melalui pelantikan ini, Gibran menjadi Wapres ke-14, sekaligus Wapres termuda RI saat dilantik.
Bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Gibran disumpah untuk memimpin pemerintahan Indonesia lima tahun ke depan.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Gibran.
Sebagai Wakil Presiden, Gibran akan memikul berbagai tanggung jawab penting dalam pemerintahan Indonesia.