TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Roy mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh Sahbirin Noor. Lantas, apa alasan Kemendagri menunjuk Roy?
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, penunjukan Roy pada Rabu malam, 13 November 2024, sebagai Plh Gubernur Kalsel karena Wakil Gubernur Kalsel Muhidin sedang cuti kampanye. Muhidin akan kembali bertugas tanggal 24 November 2024 setelah selesainya masa kampanye.
"Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan Sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali," kata Bima melalui pesan singkat dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 14 November 2...