TEMPO.CO, Jakarta - Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan polisi karena diduga tak sanggup membayar uang damai. Ia berselisih dengan orang tua siswa yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Supriyani dilaporkan orang tua murid ke Polsek Baito, pada 25 April 2024. Awalnya, kasus tersebut sempat ingin diselesaikan secara damai namun, pihak sekolah tidak sanggup memenuhi uang damai yang diminta pelapor hingga akhirnya kasus hukum Supriyani dilanjutkan.
Kasus hukum yang menimpa Supriyani belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Warganet ramai-ramai berdengung agar guru honerer itu mendapat keadilan. Sejumlah guru, dan rekan sesama pendidik telah menyiapkan aksi solidaritas. Berikut rangkuman fakta-fakta rangkuman kasus guru Supriyani dilansir ...