TEMPO.CO, Jakarta - Tim Second Fleet Quick Response Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut atau Lantamal XIII Tarakan menggagalkan penyelundupan 64 karung berisi pakaian bekas yang dibawa secara ilegal dari Tawau, Malaysia. Puluhan karung pakaian bekas ilegal itu diangkut dengan kapal kayu longboat di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara, pada Ahad, 20 Oktober 2024.
Tim patroli Lantamal XIII Tarakan mendapati informasi bahwa kapal pengangkut barang ilegal itu bakal menuju Talisayan, Kalimantan Timur. Kapal itu diawaki oleh tiga anak buah kapal.
Dalam operasi ini, TNI AL mengerahkan prajurit untuk melakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan terhadap kapal kayu yang membawa barang ilegal itu. Para pelaku dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, Koman...