TEMPO.CO, Jakarta -Pemilihan kepala daerah (Pilkada) diselenggarakan pada hari ini, Rabu, 27 November 2024. Pilkada serentak tahun ini digelar di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pastikan membawa KTP dan formulir model C. Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Bagi yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, siapkan formulir model A (Surat Pindah Memilih) dan datanglah ke TPS pukul 11.00. Sementara itu yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan baru bisa menggunakan hak pilih pukul 12.00.
Terdapat tiga jenis surat suara Pilkada 2024 dengan tiga warna yang berbeda. Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. Lalu surat suara berwarna biru muda digunakan untuk memilih bupati dan wakil bupa...