TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset tak muncul dalam daftar RUU yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Artinya, perwujudan regulasi penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang tampaknya masih jauh dari angan.
Secara administrasi, sebenarnya pengusulan regulasi perampasan aset diwenangkan kepada Komisi III Bidang Penegakan Hukum serta Komisi XIII Bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia. Namun, istilah “RUU Perampasan Aset” tak terdaftar dalam wacana beleid yang diusulkan kedua komisi ini.
Dalam rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR bersama pemerintah membahas RUU prioritas 2025 di Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024, Kom...