TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029. Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
1. Belum Lapor LHKPN
Raffi belum melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pejabat Utusan Khusus Presiden wajib melaporkan LHKPN. Sebab, Utusan Khusus Presiden memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan serta hak-hak keuangan yang setara dengan pejabat menteri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelask...