TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Putusan terhadap gugatan PDIP dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok Majelis Hakim pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Majelis hakim menyatakan bahwa putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan hasil putusan itu pula, pencalona...