TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari dua puluh tahun wilayah Papua diberi kewenangan khusus dan keistimewaan mendapatkan kucuran dana dari negara melalui otonomi khusus atau otsus. Dana yang sudah dikucurkan mencapai kurang lebih Rp 100 triliun untuk menunjang pendidikan, kesehatan, pembangunan, sosial dan ekonomi di wilayah tersebut sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disahkan.
Sejumlah permasalahan disorot oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD, lembaga yang fokus mengkaji kebijakan pelayanan publik di bidang ekonomi, fiskal, dan desentralisasi. KPPOD mencatat sederet masalah dalam penyaluran dana otsus itu, misalnya dari segi pengawasan dan tata kelola keuangannya yang dianggap tidak akuntabel selama dua dekade. "Otsus ini mempercepat pembangunan, sosial ekonomi, dan juga l...