TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri, empat kepala lembaga atau pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2024 dan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024.
Agenda pelantikan itu juga mencakup pengangkatan satu orang sekretaris kabinet (seskab) sebagaimana tercantum dalam Keppres Nomor 143/P Tahun 2024. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang bakal diterima menteri dan wakil menteri Prabowo-Gibran Rakabuming Raka?
Gaji Menteri dan Wakil Menteri
Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 200...