TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung diminta untuk menjawab soal dasar hukum impor gula yang menyebabkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka. Hal itu dipertanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Soendeson Tandra.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan dia telah membaca Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula yang menggantikan Permen Nomor 527 sebelumnya. Menurut dia, dari dua peraturan itu tidak ada aturan yang dilanggar Tom Lembong untuk memberikan izin impor gula.
“Di Permen itu membagi gula dalam dua bagian. Saya mau menitikberatkan di sini. Gula kristal mentah dan gula kristal putih. Terkait dengan (impor) gula kristal mentah, itu tidak perlu izin. Kecual...