TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pelantikan sebagai Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, selebritas sekaligus pengusaha Raffi Ahmad belum melaporkan jumlah harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurut lembaga antirasuah itu, Raffi Ahmad selaku pejabat negara wajib menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lama tiga bulan sejak dilantik.
“Harus, harus (lapor LHKPN). Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan ya,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.
Lantas adakah sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya?
Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan G...