TEMPO.CO, Jakarta - PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal pencalonan wakil presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” tulis SIPP PTUN Jakarta melalui laman resminya, pada 24 Oktober 2024.
Majelis hakim menyatakan, putusan tersebut dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000. Berdasarkan hasil putusan ini, pencalona...