TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Sekretariat Kabinet dan menunjuk Mayor Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Pembubaran Sekretariat Kabinet ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.
“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,” bunyi Perpres tersebut.
Dalam Perpres juga disebutkan dengan pembubaran Sekretariat Kabinet, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut, ...