TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan, rekomendasi Pansus Haji untuk merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penting segera dilakukan.
"Revisi perlu untuk menyesuaikan kondisi terkini dalam pelaksanaan haji," kata Singgih dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Singgih mengatakan, revisi tersebut perlu untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mulai menggunakan digitalisasi layanan haji. Arab Saudi semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan haji, termasuk sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi.
"Regulasi Indonesia perlu menyesuaikan agar calon jamaah haji bisa teri...