TEMPO.CO, Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, segera membongkar bangunan-bangunan liar yang kembali berdiri di sepanjang jalur wisata Puncak, usai dilakukan penggusuran beberapa waktu lalu.
“Saya pastikan bahwa bangunan tersebut akan dibongkar,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Selasa, 15 Oktober 2024.
Anwar menjelaskan, pembongkaran akan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2023 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam Pasal 8 ayat 1 poin D, serta ayat 5 poin A hingga D.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah bisa kembali membongkar bangunan liar yang kembali berdiri setelah dilakukan penertiban.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Read Entire Article