TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengingatkan kepada kepala desa dan aparatur sipil negara agar tetap netral dalam Pilkada 2024. Sebab, kata Ronny, ada pasal pidana yang bisa menjerat mereka jika tidak netral.
“Kami ingatkan kepada ASN dan perangkat desa yang terbukti melanggar netralitas di pilkada, maka ada sanksi pidana yang menanti,” kata Ronny saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2024.
Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.
Ronny melontarkan peringatan setelah Badan Pengawas Pemilu menyelidiki dugaan pengerahan kepala desa untuk suksesi pemenangan pa...