TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mempelajari polemik seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029. Yusril mengaku sudah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pengajuan nama calon pimpinan KPK hanya diajukan satu kali oleh presiden.
Putusan MK yang dimaksud adalah putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Isi putusan itu adalah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dari empat tahun menjadi lima tahun. “Putusan dari MK yang terakhir bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Oktober 2024. “Jadi, nanti kami akan bicara dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini.”
Di...