TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Jakarta masih berstatus ibukota meski Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan. Dia mengatakan regulasi tersebut mengatur bahwa ibukota secara resmi akan dipindahkan setelah presiden mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres.
“Masih di Jakarta. Di UU IKN disebutkan bahwa status ibukota akan dialihkan ke IKN dengan ditetapkannya Keppres,” kata Tito di kompleks gedung DPR, Senin, 18 November 2024.
Tito mengatakan tidak bisa memastikan kapan Presiden Prabowo akan mengeluarkan Keppres tersebut. Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dia mengatakan syarat sebuah i...