TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak terikat batas waktu atau tenggat untuk menandatangani keputusan presiden atau Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia menyebutkan, Prabowo tetap berkomitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti tetap diselesaikan.
"Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, kemudian eksekutif dan yudikatifnya terpenuhi. Itu saja, nah sekarang, kan, lihat politik anggarannya ke depan," ujar Supratman di kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024.
Dia melanjutkan, Prabowo menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR/MPR dan DPD di kawasan IKN bisa segera dilakukan. Selain itu, juga gedung Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi, sehingga tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan terpenuhi. Selain itu, Supratman ...