TEMPO.CO, Jakarta - Penunjukan Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo Subianto menjadi sorotan. Alasannya, Teddy merupakan prajurit TNI aktif yang dalam aturan perundang-undangan dilarang untuk menempati jabatan sipil.
Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet jelas melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Dalam UU sudah secara eksplisit disebutkan prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil," kata Herdiansyah, Kamis, 24 Oktober 2024.
Tentang Mayor Teddy
1. Polemik Jabatan
Meski terdapat pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajur...