TEMPO.CO, Jakarta - Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 20 Oktober 2024. Pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia adalah salah satu peristiwa paling penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Prosesi ini tidak hanya menandai awal periode kepemimpinan baru, tetapi juga mencerminkan tradisi demokrasi yang diatur oleh konstitusi. Pelantikan dilakukan secara resmi dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan tata cara yang penuh kehormatan dan khidmat. Berikut adalah tahapan pelantikan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
1. Sidang Paripurna MPR