TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, Yusril tak berhak memberikan pernyataan tersebut karena bukan kewenangannya.
"Menurut Undang-Undang, yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan menteri koordinator. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, itu menurut Undang-Undang," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Mahfud mengatakan sebelumnya pemerintah telah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Pelangga...