TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin mengatakan tidak ada pasal yang memuat aturan prajurit aktif TNI boleh berbisnis dalam draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia mengatakan wacana tersebut memang sempat muncul dari dalam rapat bersama komisi I DPR periode lalu.
“Soal itu tidak ada. Dalam draf yang lama juga tidak ada. Bayangkan saja kalau boleh berbisnis, lalu tentara ikut tender di kementerian lain, lumayan ngeri juga” kata Hasanuddin saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 14 November 2024.
Hasanuddin mengatakan hanya ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 47 yang mengatur soal jabatan di lembaga lain yang bisa ditempati prajurit aktif. Aturan yang berlaku saat ini hanya membolehkan serdadu akt...