TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Kun Wardana menilai aturan kawasan aglomerasi yang termaktub dalam Pasal IX Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ membantu dalam mewujudkan program kerja mereka, termasuk mengatasi persoalan polusi udara.
“Kewenangan yang ada di sana sudah cukup bagi kami untuk bisa mengimplementasikan program-program kami,” kata Kun saat ditemui di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 November 2024.
Calon wakil gubernur jalur independen itu mengaitkan program kerjanya untuk menekan polusi udara di Jakarta dengan aturan aglomerasi. Kun mengatakan, aturan itu memungkinkan pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta untuk bekerja sama dengan pemerintah di wilayah aglomerasi terkhusus daerah industri seperti Banten ...