TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Kun Wardana, mengatakan akan mengambil jalur hukum jika skema perolehan suara 50 persen plus satu diubah dari ketentuan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta 2024.
“Kalau sudah melanggar konstitusi kami akan judicial review,” kata Kun saat ditemui di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 November 2024.
Pasangan wakil Dharma Pongrekun itu mengaku tidak mempermasalahkan apabila pilkada Jakarta hanya berlangsung dalam satu putaran selama aturan perolehan suara 50 persen plus satu masih dijalankan. Ia menilai penghapusan skema tersebut menjadikan kemenangan pilkada tidak didasarkan kemenangan yang dilegitimasi mayoritas masyarakat Jakarta.
“Tapi kalau prinsip ini (50 persen plus satu) tidak bisa berjalan, ini jadi...