Liputan6.com, Jakarta - Dirjen IKP (Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik) Kementerian Kominfo Prabunindya Revta Revolusi menegaskan kalau aplikasi Temu tidak comply atau mematuhi regulasi di Indonesia.
Selain itu, menurutnya, aplikasi Temu berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Karenanya, pemerintah melalui Kominfo pun memblokirnya.
"Untuk aplikasi Temu, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Senin (14/10/2024).
Ia menuturkan, aplikasi Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen. Hal itu memungkinkan terjadinya predatory pricing atau price ...