TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) melarang petugas Program Keluarga Harapan (PKH) terlibat dalam aktivitas politik dalam Pilkada 2024. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos, Agus Zainal Arifin, mengatakan petugas PKH dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, dan menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah.
"Dilarang juga menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, desa dan sebutan lainnya," kata Agus dalam surat pemberitahuan Kemensos dikutip Jumat 15 November 2024.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Kel...