TEMPO.CO, Jakarta - Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suryawan Hidayat menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suryawan merespons surat Plh. Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024 tentang Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suryawan dalam surat Nomor 100.2.1.6/90...