TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial ihwal penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini diberlakukan hingga pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024 selesai.
Menurut dia, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul menyetujui diterapkannya regulasi penyetopan penyaluan bansos ini. "(Menteri Sosial) enggak menolak," kata Bima saat dihubungi pada Kamis, 14 November 2024.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, surat edaran penghentian sementara waktu penyaluran bansos telah diterbitkan dan diedarkan pada Rabu, 13 November 2024. Bima Arya menjelaskan, penghentian penyaluran bansos sementara waktu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki ...