TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan tidak ada aturan khusus soal komposisi dan latar belakang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Nasir menjawab soal pimpinan KPK terpilih yang didominasi oleh sosok berlatarbelakang dari instansi penegak hukum.
“Jadi teman-teman dari masyarakat sipil tidak terwakili, dan memang tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu,” kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.
Nasir mengatakan dalam Undang-undang tentang KPK juga tidak memberikan mandat bahwa pimpinan KPK harus mewakili institusi tertentu. “Jadi diserahkan saja kepada yang menyeleksi, baik di pemerintahan maupun di DPR,” kata dia.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengkritik komitmen Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan dalam memilih lima pemim...