TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI kompak mempertanyakan soal mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dimulai dari Anggota Komisi III DPR RI, Soendeson Tandra, yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjawab soal dasar hukum impor gula yang menyebabkan Tom menjadi tersangka.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan dia telah membaca Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula yang menggantikan Permen Nomor 527 sebelumnya.
Menurut Soendeson, dari dua peraturan ...