INFO TEMPO - Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen melakukan berbagai inovasi pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Penjabat Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi," kata Tabrani kepada Komisi Informasi Banten dalam acara Penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Selain menjadi hak asar warga negara, menurut dia, keterbukaan informasi publik juga merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akunt...