TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 pada 17-19 November 2024. Sebelumnya, peserta telah melakukan tes pada 14 November 2024. Pemerintah kemudian melakukan penilaian SKD yang berlangsung hingga 16 November.
Peserta yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagi yang belum berhasil, masih dapat mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya.
Syarat lulus SKD CPNS 2024 adalah mencapai atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan. Selain itu, peserta juga harus mencapai berperingkat terbaik di formasi jabatan yang dilamar.
Syarat tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Adapun untuk melihat hasil ...