TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan melayani pengajuan daftar pemilih tambahan atau DPTb bagi masyarakat yang berhalangan untuk menggunakan suara di tempat pemungutan suara sesuai domisili saat hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024.
“Masih bisa mengurus paling lambat H-7 yaitu 20 November,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, kepada awak media di Hotel JS Luwansa, Setiabudi, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
KPU Jakarta telah membuka pengajuan layanan DPTb sejak 24 September lalu. Soal tenggat pendaftaran, Fahmi mengatakan terdapat dua kategori, yakni maksimal tujuh hari atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sejumlah kategori yang termasuk dalam kurun pendaftaran sampai dengan maksimal tujuh ha...