TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 akan berlangsung besok, Rabu, 27 November 2024.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dirangkum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta indonesiabaik.id (laman di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo), berikut beberapa hal yang tak boleh dilakukan:
1. Datang melebihi waktu yang ditentukan
DPT bisa datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, DPT juga dianjurkan ...