TEMPO.CO, Jakarta -- Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Gusrizal, setuju dengan penilaian bahwa lembaga pengawas KPK selama ini ibarat macan ompong. Pernyataan ini disampaikan Gusrizal di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Pparlemen Senayan, Jakarta Pusat.
"Saya sependapat dengan yang disampaikan sewaktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III DPR. Salah seorang dari anggota Komisi III menyatakan dewas ini ibarat macan ompong," kata Gusrizal pada Rabu, 20 November 2024.
Dia mengatakan tak ada ketentuan yang jelas mengenai kewenangan Dewas KPK. "Di dalam Undang-Undang KPK hanya mengatur hak dewas," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini. Dia menjelaskan, Pasal 37 Undang-Undang KPK hanya mengatur hak saja, namun tidak ada kewenangan. "Hanya rekomendasi terhadap si pelangga...