TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan Gunawan Sadbor, pemilik akun TikTok @Sadbor86, sebagai tersangka kasus promosi judi online. Pria 38 tahun itu merupakan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Sudah,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Ali Jupri saat dikonfirmasi pada Ahad, 3 November 2024.
Polres Sukabumi menangkap Gunawan pada Kamis 31 Oktober 2024. Sosok viral yang mempopulerkan joget Sadbor di Tiktok itu ditangkap karena diduga terlibat promosi judi online.
Gunawan telah membantah terlibat judol sebelum ditangkap polisi dan ketika gencar tuduhan ihwal keterlibatan judi online. Dugaan keterlibatan judi online itu muncul karena Gunawan sering mendapat saweran dari akun judi online saat live TikTok.
Gunawan membantah bekerja sama dengan judi online. Ia mengakui bahwa ban...