TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan telah mengangkat Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, sebagai pelaksana tugas atau Plt gubernur. Rosjonsyah ditetapkan sebaga sebagai Plt setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pada Sabtu pekan lalu.
“Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan. Saya sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya sebagai pelaksana tugas gubernur,” kata Tito di kantor Kemendagri, Senin, 25 November 2024.
Tito berharap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rohidin tidak menghambat jalannya pemerintahan daerah. Dia juga meminta agar penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut bisa dilakukan secara maksimal.
Tito mengatakan status Rohidin sebagai calon guber...