TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024. Putra Presiden ke-7 Joko Widodo ini juga mengharapkan Bawaslu terus bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan semua komponen masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada.
Gibran meminta pelaksanaan masa tenang Pilkada mulai Ahad, 24 November 2024, benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masa tenang akan berlaku selama tiga hari hingga hari pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
“Saya berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Gibra...