TEMPO.CO, Jakarta - Empat pulau kecil di Samudera Hindia, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, resmi ditetapkan sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan 4 pulau Aceh diambil Sumut ini mengakhiri sengketa panjang antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara lewat Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025.
Tito Mengatakan bahwa Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article