TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB mengatakan pembentukan lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi memerlukan waktu. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) memerlukan pertimbangan lintas kementerian/lembaga.
Penyusunan regulasi itu juga harus disesuaikan dengan dinamika pemerintahan. Menurut Averrouce, salah satu faktor yang memengaruhi proses pembentukan lembaga tersebut adalah masa transisi pemerintahan pada 2024. “Karena itu, arah kebijakan pemerintahan baru turut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses finalisasi pembentukan lembaga ini,” ujar Averrouce dalam jawaban tertulis kepada Tempo, Kamis, 12 Juni 2025
Baca berita dengan sediki...