TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. RUU ini diusulkan masuk prolegnas prioritas 2025 oleh tiga anggota DPR: Sulaeman Hamzah, Martin Manurung dan Rudianto Lallo. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Dewan Perwakilan Daerah juga mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat masuk prioritas untuk disahkan tahun depan.
Martin Manurung yang juga anggota Badan Legislasi optimis RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan tahun depan. Politikus Partai Nasdem ini mengatakan regulasi itu akan memberikan pengakuan secara hukum bagi eksistensi masyarakat hukum adat.
“Kami dari Fraksi Partai NasDem menilai RUU ini mendesak untuk disahkan. Karena harus ada aturan yang...